[18.19, 21/9/2020] Daeng Mangago: Pundi Sosial yang diserahkan berupa Sembako dan Uang sebesar Rp. 250.000 kepada orang tua klien
[18.21, 21/9/2020] Daeng Mangago: Penyerahan Bantuan dari _PUNDI SOSIAL kepada Pemerlu Pelayanan Sosial ( _PPKS) dengan klien seorang anak penderita epilepsi dan mikro sepali sehingga mengganggu tumbuh kembang (Senin, 21 September 2020)
• Identitas Diri PPKS
- Klien bernama Marsya Putri Adekantari, Usia 1 tahun 5 bulan
- Alamat klien adalah RT 024/RW 13 Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk
- Orang tua klien : Nama Bapak : Saefudin (31 tahun) dan Nama Ibu : Sarmina (29 tahun)
• Kondisi Sosial Ekonomi
- Ayah Klien bekerja sebagai buruh bangunan.
- Penghasilan ayah klien yang tidak tetap tergantung ada permintaan.
- Klien tidak termasuk dalam DTKS
• Kondisi sosial masyarakat
- Klien memiliki hubungan yang baik dengan tetangganya dan diperhatikan.
• Keadaan Kesehatan
- Kondisi klien adalah dengan usia 1 tahun 5 bulan, klien menderita epilepsi, mikro sepali sehingga mengakibatkan perkembangan terhambat (belum bisa berjalan)
- Klien diharuskan oleh tenaga medis (Petugas Puskesmas) control ke rumah sakit tiap bulannya.
• Tindak lanjut
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Seteluk untuk memberikan perhatikan dan penanganan yang serius terhadap klien, termasuk dengan pemberian asupan berupa susu tiap bulannya.
- Berkoordinasi dengan bidang Linjamsos agar kiranya dapat masuk menjadi kepersertaan program Pariri Landis.
- Diusulkan untuk mendapatkan bantuan sembako ke Dinas Sosial Provinsi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar